Sidang Kasus "Idiot", Ahmad Dhani Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Selasa, 23 April 2019 18:08 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang musisi Ahmad Dhani digelar kembali setelah sepekan sidang ditunda. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/4).
JPU Rahmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengajukan tuntutan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan pada Dhani Ahmad.
BACA JUGA:
Hasil Survei Pilkada Surabaya 2024, Eri Cahyadi Berada di Posisi Puncak 61,2 Persen
Ahmad Dhani Optimis Raup Banyak Suara Milenial di Sidoarjo
Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Hadiri Vaksinasi Massal DPC Gerindra Kabupaten Pasuruan
Seru, Hanif Dhakiri-Ahmad Dhani Calon Wali Kota Surabaya, Cak Firman Sindir Politikus PKB
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ujar JPU Rahmat Hari Basuki dalam tuntutannya.
Simak berita selengkapnya ...