Sidang Putusan Ahmad Dhani Dijaga Ketat Aparat
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Selasa, 11 Juni 2019 13:55 WIB
Zahid menambahkan, dalam putusan pengadilan kali ini tim kuasa hukum hanya berharap majelis hakim menyetujui jika kliennya tersebut tidak bersalah. "Sebab, Dhani diketahui tidak pernah memanggil nama (seseorang, red) dalam video blog," katanya.
Dalam persidangan sebelumnya , Dhani didakwa Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dituntut penjara kurungan selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara. (ana/rev)