Tanya Jawab Islam: Hukum Talak dengan WA, Sah kah? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tanya Jawab Islam: Hukum Talak Lewat WA, Sah kah?

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: .
Sabtu, 29 Juni 2019 14:36 WIB

Dr. KH. Imam Ghazali Said.

Para ulama juga sepakat, talak yang sharih (jelas) dilakukan dengan niat atau tanpa niat, dilakukan dengan sungguhan atau gurauan, talak itu sah dan terjadi. Begitu pula talak, tidak harus dilakukan di depan istri. Talak bisa juga dilakukan oleh suami yang sedang tidak ada di depan istri.

Fatimah Binti Qois melaporkan, Abu Amr bin Hafs menceraikan Fatimah dengan talak tiga, dan dia tidak bersamanya. Lalu Abu Amr mengutus pegawainya untuk memberikan gandum ke Fatimah. Peristiwa ini disampaikan kepada Rasul saw dan beliau membenarkan bahwa telah terjadi talak. (Hr. Muslim:3370). Peristiwa ini menunjukkan perceraian bisa terjadi melalui jarak jauh, tidak dalam kondisi satu rumah.

Talak lewat WA bisa dianalogikan dengan talak lewat surat. Intinya WA atau surat itu adalah sarana untuk menyampaikan pesan talak pada yang dituju. Jika cara berpikir ini dinilai benar, maka secara fikih-talak via WA itu sah.

Hal ini didasarkan pada sebuah kaidah bahwa “Tulisan itu statusnya sama dengan ucapan”, yaitu sama-sama menyampaikan pesan yang dimaksud. Para ulama sepakat bahwa talak dengan tulisan hukumnya sah. Karena tulisan terdiri dari banyak huruf yang bisa dipahami maknanya sebagai talak. Sehingga nilainya sama dengan ucapan.

Tulisan juga mewakili ucapan orang yang menulis. Dengan dalil, Rasul saw diperintahkan untuk menyebarkan risalah. Dan itu terkadang beliau sampaikan dengan ucapan dan terkadang dengan tulisan surat (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 12:216).

Namun, dalam kasus talak antara suami-istri bagi kaum Muslim Indonesia yang memiliki Akta Nikah, talak via WA itu tidak secara otomatis terjadi talak yang diakui negara yang bisa membatalkan Akta Nikah. Talak via WA berlanjut ke Pengadilan Agama (PA) untuk mengesahkannya. Maka, agar talak itu sah secara agama dan juga sah secara negara, proses talak ini harus berlanjut ke Pengadilan Agama. Semoga mafhum, wallahu a'lam.

 

 Tag:   Tanya-Jawab Islam

Berita Terkait

Bangsaonline Video