Tanya Jawab Islam: ​Cara Menghitung Zakat Penghasilan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tanya Jawab Islam: ​Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: .
Sabtu, 17 Agustus 2019 11:29 WIB

Dr. KH. Imam Ghazali Said

Zakat penghasilan merupakan salah satu bentuk zakat mal (harta) yang wajib dikeluarkan oleh seseorang yang sudah mencapai nisab (batas minimal kena zakat). Bentuk zakat penghasilan atau profesi ini belum ada pada zaman Rasul SAW. Oleh sebab itu, para ulama berijtihad atas masalah ini dan mereka juga berbeda pandangan terkait esensi, nisab, dan waktu membayar zakat penghasilan ini.

Pertama, para ulama berpandangan bahwa esensi zakat penghasilan ini dapat dianalogikan dengan zakat emas dan perak, yang keduanya memiliki nilai fungsi sama “nilai harta”. Penghasilan yang berupa uang memiliki fungsi nilai tukar di pasar, demikian juga emas dan perak juga nilai tukar (dinar dan dirham) di pasar yang menjadi fungsi utamanya, selain juga menjadi perhiasan. Maka, nisab zakat penghasilan ini juga dianalogikan dengan nisab emas dan perak, yaitu 85 gram emas dalam satu haul (tahun).

Seorang pegawai atau pekerja jika sudah mempunyai penghasilan melebihi harga 85 gram (misal, 85 x Rp. 500.000,00) seharga Rp 42.500.000,00 dan sudah berlangsung selama satu tahun (setelah dikurangi kebutuhan pokok sehari-hari), maka pegawai itu terkena zakat dalam setahun itu sebesar 2,5% dari penghasilan yang sudah disimpan selama satu tahun. Bentuk zakat penghasilan semacam ini diesensikan dengan kepemilikan emas dan perak, nisabnya 42,5 juta (tergantung harga emas) dan wajib membayarkannya setiap tahun.

Kedua, para ulama juga berpandangan bahwa esensi zakat penghasilan ini dapat dianalogikan dengan zakat pertanian. Setiap kali ia panen ia wajib mengeluarkan zakat. Demikian juga Penghasilan yang bisa didapatkan hampir setiap bulan itu disamakan dengan panen hasil pertanian. Maka, nisab zakat penghasilan ini adalah lima wasaq, setara dengan 653 Kg beras. Jika @ 1 Kg beras seharga Rp 10.000,00, maka setiap penghasilan yang mencapai Rp 6.530.000,00 ia sudah terkena zakat. Jika ia berpenghasilan setiap bulan maka ia wajib membayarnya setiap bulan juga.

Hanya saja para ulama, kemudian, berijtihad kembali bahwa zakat penghasilan ini walaupun dianalogikan dengan zakat pertanian pada setiap penghasilan dan diambil 5% setiap panen tapi diambil tetap 2,5% untuk meringankan. Sebab jika diambil 5% dianggap memberatkan. Seorang pegawai yang mendapatkan penghasilan mencapai 6,53 juta setiap bulan, wajib mengeluarkan zakatnya setiap bulan sebesar 2,5%. Memang pandangan ini sedikit dianggap sedikit gharib (langka), namun kemudian pandangan ini menjadi terkenal dan ramai diikuti orang sebagai sikap ihtiyati (kehati-hatian).

Dari penjelasan di atas, Saudara dapat mengikuti salah satu dari dua pandangan fiqh Islam di atas, yang kedua-duanya diyakini benar dalam melaksanakan zakat penghasilan. Jika Saudara mengikuti pandangan pertama, maka Saudara membayar zakatnya setiap tahun dengan ketentuan nisab di atas. Jika Saudara mengikuti pandangan kedua, maka Saudara membayarnya setiap mendapatkan penghasilan (bisa jadi setiap bulan) dengan ketentuan nisab di atas juga. Perbedaan pandangan ini kami sampaikan agar dapat dimengerti dan tidak bingung ketika membayar zakat penghasilan. Semoga rizki Saudara diberikan tambahan barakah atas melaksanakan ibadah zakat ini. Amin. Wallahu a’lam.     

 

 Tag:   Tanya-Jawab Islam

Berita Terkait

Bangsaonline Video