Miliki Pil Ekstasi, Buruh Tani di Blitar Diciduk BNN
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 22 Agustus 2019 15:09 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Blitar mengamankan HD (44), seorang buruh tani warga Dusun Gaprang, Kecamatan Kanigoro. HD diamankan karena memiliki lima butir pil ekstasi.
Kepala BNN Kabupaten Blitar AKBP Bagus Hari Cahyono mengatakan, penangkapan terhadap HD dilakukan usai petugas BNN mendapatkan laporan dari warga, jika di wilayahnya ada peredaran narkotika.
BACA JUGA:
Polres Blitar Tangkap Pengedar dengan Barang Bukti 13,7 Kilogram Ganja Kering
Pengedar Narkoba senilai Hampir Rp1 Miliar Diamankan di Sekitar Alun-Alun Kota Blitar
Polres Blitar Kota Ungkap 11 Kasus Peredaran Narkoba, Ada Jaringan Pelajar
BNN Kabupaten Blitar Ringkus 3 Pengedar Sabu Selama Tahun 2023
"Atas laporan dari masyarakat ini, petugas BNN kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," ungkap AKBP Bagus Hari Cahyono, Kamis (22/8/2019).