Ditahan, Mantan Kabid Olahraga Pasuruan Sebut Disuruh Munib
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Ahmad Fuad
Jumat, 20 September 2019 13:15 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Setelah lama ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya Lilik Wijayanti, mantan Kabid Olahraga di Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan dijebloskan ke penjara oleh penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan, Kamis (19/09) pukul 17.00 WIB.
Lilik yang saat ini berdinas di Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan dipenjara bersamaan dengan proses pelimpahan (tahap 2) dari penyidik ke bagian penuntutan.
BACA JUGA:
Laporan Dugaan Pungli Kades Karangkliwon Diduga Mandek
LSM Gerak Tuding Khasani Pensiun Dini Kilat, Sekda Pemkab Pasuruan: Sesuai SOP
Khasani Ajukan Pensiun Dini, Aktivis LSM Gerak Beberkan Alasannya
Aktivis LSM Dorong Kejari Kabupaten Pasuruan Usut Tuntas Kasus Pemotongan Insentif
Saat digelandang menuju kendaraan tahanan, Lilik yang mengenakan pakaian hitam bercadar didampingi pengacara, Elisa. Lilik yang tampak begitu syok berteriak lantang kepada para wartawan yang menunggu, bahwa dirinya disuruh Abdul Munib, mantan Kepala Dispora.