Tersangka Provokasi Kasus Kerusuhan Mahasiswa Papua Jalani Pelimpahan Tahap Dua | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tersangka Provokasi Kasus Kerusuhan Mahasiswa Papua Jalani Pelimpahan Tahap Dua

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 31 Oktober 2019 13:02 WIB

Tri Susanti alias Mak Susi, tersangka kasus provokasi kerusuhan asrama Papua saat tiba di Kejati Jatim.

Tak hanya itu, kerusuhan di asrama pada hari Sabtu (17/8/2019) diduga memicu aksi massa di dan Barat.

Polisi pun sudah menetapkan Mak Susi, panggilan akrab Tri Susanti, menjadi tersangka pada hari Rabu (28/8/2019) lalu.

Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SA dalam kasus ini. Ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras. Artinya, hingga kini sudah ada dua tersangka dalam insiden asrama mahasiswa , pada 16 Agustus lalu. (ana/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video