Tersangka Provokasi Kasus Kerusuhan Mahasiswa Papua Jalani Pelimpahan Tahap Dua
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 31 Oktober 2019 13:02 WIB
Tak hanya itu, kerusuhan di asrama pada hari Sabtu (17/8/2019) diduga memicu aksi massa di Papua dan Papua Barat.
Polisi pun sudah menetapkan Mak Susi, panggilan akrab Tri Susanti, menjadi tersangka pada hari Rabu (28/8/2019) lalu.
Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SA dalam kasus ini. Ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras. Artinya, hingga kini sudah ada dua tersangka dalam insiden asrama mahasiswa Papua, pada 16 Agustus lalu. (ana/rev)