Calon Independen di Mojokerto Wajib Punya Dukungan Minimal 62.338 Orang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Calon Independen di Mojokerto Wajib Punya Dukungan Minimal 62.338 Orang

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rochmad Aris
Kamis, 28 November 2019 21:02 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori.

Dia mengungkapkan, berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada, syarat dukungan bagi calon independen wajib diserahkan antara 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020.

"Sesuai PKPU Nomor 15 tahun 2019, batas waktunya sampai 5 Maret 2020. Setelah itu kami lakukan verifikasi," ujar Muslim.

Anggota KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif menambahkan, sebaran dukungan untuk calon independen, juga harus minimal ada di 10 kecamatan. "Di Kabupaten Mojokerto ini ada 18 kecamatan, maka dukungan untuk bakal calon minimal ada di 10 kecamatan," katanya.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, salah satunya di Kabupaten Mojokerto. Sebanyak 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September. (ris/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video