Tidak Sampai Enam Jam, Polisi Bekuk Pelaku Pembobol Minimarket di Ngoro
Editor: .
Wartawan: Soffan Soffa
Kamis, 02 Januari 2020 22:18 WIB
Penangkapan bermula ketika petugas melihat pelaku saat beraksi dari rekaman CCTV dan hasil olah TKP. Dari lokasi ini, petugas juga berhasil mendapatkan sidik jari pelaku. "Dengan berbekal sidik jari hasil olah TKP dan setelah dicocokkan ternyata identitasnya sama dengan data yang ada di kita, maka langsung kita lakukan pengejaran," terangnya.
Pelaku berhasil kita amankan beserta beberapa alat bukti. Dari perbuatan tersangka, petugas mengenakan Pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan. "Mengenai ancaman hukumannya yakni lima tahun penjara," pungkasnya. (sof)