​Diduga Gunakan Gelar Palsu, Bakal Calon Bupati Kediri Ditetapkan Jadi Tersangka | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Diduga Gunakan Gelar Palsu, Bakal Calon Bupati Kediri Ditetapkan Jadi Tersangka

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 30 Januari 2020 17:57 WIB

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana, saat menggelar jumpa pers, Kamis (30/1).

"Saya jadi bingung kenapa ditetapkan tersangka. Sedangkan proses penyidikannya saya tidak tahu. Setelah saya dipanggil sebagai saksi, 4 bulan setelahnya tidak ada kabar lagi. Ini aneh, tuduhan menggunakan gelar palsu dan itu tidak benar. Saya mencalonkan kepala desa dua kali pakai ijazah SLTA, dokumen KK, KTP SLTA," kata Supadi.

Menurut Supadi, penggunaan SE di surat-menyurat itu kepanjangan namanya sendiri yaitu dari Subadi menjadi Supadi Subiari Erlangga (SE), sudah ada penetapan dari Pengadilan Negeri, dan ini sudah ia jelaskan ke penyidik.

Pada bulan November sampai Januari berhenti, lanjut Supadi, tetapi Sabtu (25/1) lalu, setelah uji publik di Partai Gerindra, ada surat panggilan, dan dirinya sudah ditetapkan menjadi tersangka, itu yang menjadi tanda tanya besar buat dirinya.

"Kasus yang menjerat saya ini jelas bermuatan politis. Ada pihak-pihak yang ingin menjegal saya dalam Pemilihan Bupati Kediri 2020. Sementara pelapornya, adalah lawan politik saya dalam Pilkades Tarokan 2019 lalu," tegasnya.

Seperti pernah diberitakan BANGSAONLINE.com bahwa Supadi adalah salah satu bakal calon bupati Kediri yang akan bertarung tanggal 23 September 2020 mendatang.

Supadi telah mengikuti penjaringan di Partai Gerindra. Bahkan PKB dan PAN telah sepakat mengusung pasangan Supadi-Samsul untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2020 ini.

Apakah ditetapkannya Supadi sebagai tersangka dugaan pemakaian gelar palsu ini, menghentikan langkahnya menggapai kursi AG 1? Hanya waktu yang bisa menjawab. (uji/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video