Ratu Pil Koplo Asal Jombang Terkait Jaringan Lapas Dibekuk, 92 Ribu Butir Diamankan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Aan Amrulloh
Jumat, 31 Januari 2020 15:11 WIB
“Tersangka memberi label vitamin B1 pada tiap kemasan agar petugas tak curiga,” imbuh Mukid.
Dari pengakuannya, lanjut Mukid, ibu dari empat anak ini terpaksa melakukan perbuatannya menjadi pengedar lantaran suaminya masuk penjara karena tersandung kasus narkotika. Saat ini, suaminya ditahan di lapas Madiun.
“Hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari, karena suaminya masuk penjara dengan kasus serupa (Narkotika),” terangnya.
Selain barang bukti 92 ribu butir pil koplo, petugas juga mengamankan alat lembaran kertas label vitamin B1, alat pemotong kertas, serta alat pengemas plastik. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolres Jombang.
“Tersangka akan dikenakan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara,” pungkas Mukid. (aan/rev)