Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Pacitan akan Sampaikan ke KASN
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Sabtu, 08 Februari 2020 11:11 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pacitan berencana menyampaikan hasil laporan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), atas klarifikasi yang telah dilakukan terhadap terlapor, Afghani Wardhana (Kepala Dispora Surabaya). Diketahui sebelumnya, Afghani dilaporkan dalam kasus dugaan pelanggaran disiplin dan netralitas ASN di Pilbup 2020.
Menurut rencana, surat rekomendasi itu akan disampaikan Bawaslu pada hari kerja, pekan mendatang.
BACA JUGA:
Panwascam dan PPKD Pilbup Pacitan 2020 Kemungkinan Aktif Lagi pada Juni
Bawaslu Pacitan Bagaikan Puluhan Paket Sembako
Bawaslu Pacitan Hentikan Semua Kegiatan Berbasiskan Anggaran
Bawaslu Pacitan Hentikan Sementara Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pacitan, Mohamad Mashuri mengatakan pihaknya sebatas melakukan klarifikasi berdasar laporan yang diterimanya.
"Soal keputusannya bagaimana, itu kewenangan KASN. Kami (Bawaslu) hanya menyampaikan hasil klarifikasi yang telah kami lakukan bersama saksi fakta, terlapor, dan para saksi ahli yang kami hadirkan," jelasnya.