Johan Budi: KPK Akan Lebih Masif Bila Ada di Daerah
Jumat, 19 Desember 2014 21:55 WIB
Johan mengatakan, dalam kajian yang telah dilakukan, pembukaan KPK di daerah dibolehkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi. Konsep yang diajukan tidak jauh berbeda dengan yang pernah diajukan sebelumnya.
Menurutnya, dalam pengajuan nanti, KPK berencana mengusulkan lima kantor perwakilan di daerah. Semua anggaran termasuk kebutuhan terkait sumber daya juga telah dihitung. Sayangnya Johan enggan menyebut jumlah pastinya. "Itu sudah ada perhitungannya, kita lihat nanti disetujui atau tidak oleh DPR," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto meminta pemerintah dan DPR diminta mendukung rencana KPK untuk membentuk kantor perwakilan di daerah. Adanya KPK di beberapa daerah dinilai akan efektif untuk memberantas tindak pidana korupsi secara lebih masif.
sumber : republika.co.id