Perhutani dan Polresta Banyuwangi Amankan Maling Kayu Jati di Petak 66 Selogiri
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ganda Siswanto
Selasa, 18 Februari 2020 02:07 WIB
"Dengan adanya informasi itu, petugas Perhutani langsung investigasi di lokasi dan teryata benar ada beberapa laki-laki yang berkegiatan mengangkut kayu jati di kawasan hutan lindung dengan maksud akan dibawa keluar dari kawasan hutan. Akhirnya kami lakukan pemeriksaan, ternyata kegiatan mereka tidak dilengkapi surat berizin. Petugas Perhutani langsung mengamankan juga melaporkan di Polresta Banyuwangi," papar Arman.
Mendapat laporan itu, tim dari Satreskrim langsung meluncur ke lokasi dan mengamankan 2 tersangka pencuri kayu tersebut.
Dalam kasus ini, 2 tersangka bakal djerat dengan pasal 83 ayat 1 Undang Undang (UU) RI 18 Tahun 2013 tentang pencegahan, pemberantasan, dan perusakan hutan dalam pasal 55 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman perjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan paling banyak Rp 2.500.000.000. Karena dalam kasus ini negara dirugikan hampir mencapai Rp 100.000.000," imbuhnya.