Enam Napi Penghuni Lapas Mojokerto Dapat Remisi Natal | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Enam Napi Penghuni Lapas Mojokerto Dapat Remisi Natal

Editor: Revol
Wartawan: Gunadhi
Kamis, 25 Desember 2014 16:17 WIB

“Pemberian remisi bagi 6 orang Napi itu berdasarkan usulan narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif,” kata pejabat yang pernah menjabat kalapas Toli-Toli, Sulawasi Tengah tersebut.

Pemberian remisi khusus ini didasarkan pada Keputusan Presiden RI No. 174 Tahurn 1999 Tentang Remisi, Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2006 serta Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32 tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Pemberian RK untuk memotivasi dan menumbuhkan kesadaran agar para napi terus memelihara perilaku yang baik selama menjalani masa pidana, dalam kehidupan sehari-harinya dan menjalankan ibadah sesuai ajaran agamanya," tukas Urib.

 

 Tag:   Polres Mojokerto

Berita Terkait

Bangsaonline Video