Cegah Penyebaran Covid-19, Warga Diimbau Urus Administrasi Kependudukan di Rumah Saja
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Arianto
Minggu, 15 Maret 2020 14:18 WIB
Ia menuturkan apabila dalam mengakses aplikasi terdapat kendala, maka dapat bertanya dengan menghubungi call center Dispendukcapil Surabaya di nomor hotline 031-99254200 pada jam kerja atau sosial media Instagram @dispendukcapil.sby.
"Produk layanan administrasi kependudukan ini nantinya juga dikirimkan di kelurahan (KTP Elektronik, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian) dan kecamatan (KK dan Surat Keterangan Pindah Keluar Kota). Sehingga warga nanti tak perlu harus datang ke kantor Siola. Kecuali untuk pengambilan akta perceraian dan perkawinan ke Siola," tuturnya.
Tak hanya itu, Agus menyebut, untuk produk layanan legalisir juga dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon dari rumah masing-masing. Di laman Klampid tersebut, juga terdapat menu layanan legalisir.
“Kami membuat layanan tanda tangan digital untuk legalisir. Sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Siola,” sebutnya.
“Kualitas pelayanannya sama, tidak ada perubahan kualitas pelayanan kita. Cuman bedanya saja orangnya tidak perlu datang,” pungkasnya.
Sementara bagi warga yang ingin mengetahui progres layanannya sudah selesai atau belum, bisa dengan men-scan QR Code yang ada di e-Kitir atau dengan mendownload aplikasi Surabaya e-ID di playstore. Menurut dia, cara ini juga berlaku bagi warga yang ingin mengetahui sampai di mana perjalanan dokumen hasil pelayanan adminduk. (ian/rev)