Selewengkan Dana Khas Desa Ratusan Juta, Mantan Kades Rahayu Tuban Dibui
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Kamis, 19 Maret 2020 22:33 WIB
“Perbuatan terdawa ini mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 267 juta,” imbuhnya.
Namun Windhu mengaku belum bisa memastikan pelaksanaan persidangan, mengingat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih melakukan penyusunan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadila Tipikor di Surabaya.
“Setelah lengkap akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” tutup Windhu.
Perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar pasal 1 jo pasal 2 ayat (1) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 segaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(gun/rev)