Tanya-Jawab Islam: Hukum Perkawinan Jika Suami Murtad | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tanya-Jawab Islam: Hukum Perkawinan Jika Suami Murtad

Editor: Redaksi
Jumat, 20 Maret 2020 00:31 WIB

Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, MA.

Kedua, jika ia murtad sesudah dukhul, maka pernikahannya ditangguhkan dahulu sampai masa iddah. Jika ia bersyahadat dan bertaubat, alias masuk Islam kembali di dalam masa iddah, maka perkawinannya masih sah dan tidak perlu memperbaharui akad nikah lagi.

Artinya belum terjadi perceraian. Namun, jika ia masuk Islamnya setelah masa iddah, maka sudah dianggap bercerai sejak ia murtad dan sudah dianggap jatuh satu talak. Jika ia ingin kembali, harus dilakukan akad pernikahan baru. (al-Mughni VI:639).

Walapun juga di sana ada ulama Hanafiyah yang berpandangan bahwa tidak ada bedanya ia murtad sesudah dukhul apa sebelumnya, pokoknya kalau murtad terjadilah fasakh (pembatalan) pernikahan. (Bada’i al-Shana’i II:337).

Dan Ibnu Taimiyah malah memiliki pandangan kebalikannya, bahwa seseorang yang murtad maka hukum perkawinannya ditangguhkan dulu, tidak fasakh, baik sudah didukhul ataupun belum. Beliau berdalih bahwa banyak di masa Rasul SAW orang yang murtad ketika kembali masuk Islam atau istrinya masuk Islam lebih dulu baru kemudian suaminya, mereka tidak dinikahkan ulang oleh Rasul SAW. (Mughni al-Mukhtaj III: 90).

Dari keterangan ini, masalah yang Bapak tanyakan di atas adalah masa iddah wanita itu tentu dihitung sejak suaminya murtad, bukan sejak mengurus perceraiannya di pengadilan. Sebab pada dasarnya pembatalan atau penangguhan pernikahan sehingga talak itu terjadi pada saat suaminya murtad, bukan pada saat istrinya mulai mengurus surat-surat. Wallahu a’lam.

 

 Tag:   Tanya-Jawab Islam

Berita Terkait

Bangsaonline Video