Tak Jaga Lingkungan, Satpol PP Nganjuk Ancam Tutup Tempat Karaoke
Editor: musta'in
Wartawan: hariade soewandito
Kamis, 08 Januari 2015 16:03 WIB
NGANJUK (BangsaOnline) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk tak segan menutup tempat karaoke dan kafe jika keberadaannya meresahkan lingkungan sekitar. Ancaman itu disampaikan Kepala Satpol PP Nganjuk Hariyono saat memberikan pengarahan pada sejumlah pengusaha tempat karaoke dan kafe, di aula kantor Satpol PP Nganjuk, Kamis (8/1/2015).
Hariyono berharap para pengusaha kafe dan karaoke dapat menjaga lingkungan dengan baik, sehingga tidak menimbulkan masalah. "Kalau pengusaha tidak dapat menjaga lingkungan maka kami akan bertindak tegas dengan menutup tempat usaha tersebut,” tegas Hariyono.
BACA JUGA:
Satpol PP Nganjuk Ajak Masyarakat Ikut Cegah Peredaran Rokok Ilegal
Gempur Rokok Ilegal, Bupati Nganjuk Sebut Peran Media Begitu Penting
Penutupan Kafe Karaoke di Kota Blitar Dihadang Puluhan LC
PPKM Surabaya Turun Level 3, Sejumlah RHU Masih Dilarang Beroperasi
Dia menyatakan, sebenarnya masih banyak hal yang perlu dibenahi oleh pengusaha kafe dan tempat karaoke. Namun karena terbentur aturan belum adanya perda, maka pihaknya tidak mengijinkan adanya operasional kafe dan tempat karaoke.Pihaknya pun tidak bisa melarang keberadaan tempat hiburan tersebut."Kami tidak melarang juga tidak mengijinkan beroperasinya kafe di Nganjuk,” bebernya.
Dijelaskan Hariyono, sejumlah pengusaha kafe dan tempat karaoke sebenarnya sudah sempat mengurus perijinan. Namun karena belum adanya perda, maka hingga kini belum ada perijinan resmi yang dikeluarkan Pemkab Nganjuk. “Pengusaha nasih terbentur ijin operasional,” pungkasnya.