Terlilit Utang, Dua Warga Kota Probolinggo Curi Burung Orang
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Sugianto
Senin, 08 Juni 2020 15:10 WIB
Kedua tersangka saat di Polres Probolinggo Kota.
Di hadapan polisi, pelaku Ilyas Royan Suro mengaku, dirinya nekat mencuri burung itu karena terlilit utang di bank. Burung hasil curiannya itu, kemudian dijual kepada orang lain seharga Rp 1.700.000.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," jelas Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota. (prb1/zar)