Disdukcapil Sumenep Mulai Buka Pelayanan Perekaman E-KTP
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Alan Sahlan
Rabu, 10 Juni 2020 14:15 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep, mulai membuka pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Pembukaan pelayanan ini sudah berlangsung sejak beberapa hari yang lalu, setelah sekitar tiga bulan ditutup akibat pandemi Covid-19. Pelayanan yang sudah dibuka ini, hanya untuk perekaman E-KTP saja.
BACA JUGA:
Dukung Pelayanan Disdukcapil Sumenep, PT. Jasuindo Informatika Serahkan Bantuan Printer dan Motor
Tuju Satu Data, 10 OPD Kerja Bareng Disdukcapil Sumenep
Gandeng Disdukcapil Sumenep, Pemdes Karang Cempaka Tertibkan Administrasi Kependudukan
Dispendukcapil Sumenep Didrop 10 Ribu Lembar Blanko e-KTP
“Tentu saja selama pelayanan kami tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, yakni memakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan sebelum masuk gedung,” ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumenep, R. Achmad Syahwan Efendy, Rabu (10/6/2020).
Kata Syahwan, pelayanan perekaman E-KTP itu dilakukan di gedung Mal Pelayanan Publik (MPP). Sejak dibukanya pelayanan, ada sekitar 50 orang yang telah melakukan perekaman E-KTP.
“Untuk pembukaan pelayanan perekaman E-KTP ini belum dilakukan pengumuman secara masif, hanya melalui petugas saja,” ujarnya.
Dia menjelaskan, secara keseluruhan jumlah masyarakat yang telah melakukan perekaman E-KTP sejak dibuka, baik di MPP maupun kecamatan-kecamatan mencapai 200 orang.
Pelayanan kali ini, imbuhnya, memang diperuntukkan bagi proses perekaman E-KTP, sedangkan pengurusan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, dan lainnya, masyarakat tetap harus melalui pembantu Register Desa (Redes) di masing-masing desa.
“Jadi, MPP ini hanya difokuskan pada perekaman E-KTP saja. Tujuannya demi menghindari terjadinya kerumunan warga dalam rangka mencegah meluasnya penularan Covid-19,” pungkasnya. (aln/zar)