Bank Runs dan Tindakan Preventif yang Harus Dilakukan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bank Runs dan Tindakan Preventif yang Harus Dilakukan

Editor: Redaksi
Minggu, 28 Juni 2020 00:13 WIB

Ilustrasi Rush Bank di India.

Tindakan yang kedua, bank dapat menyediakan pelayanan asuransi untuk deposito nasabah yang apabila terjadi sesuatu di luar kendali bank, maka para nasabah akan tetap mampu untuk melakukan penarikan uang nasabah.

Tindakan yang ketiga, yaitu bank dapat mendorong para nasabahnya untuk membuat ketentuan deposito, dan nantinya akan mendapatkan bunga dari uang yang didepositokan. Salah satu kententuan ini ialah, para nasabah tersebut hanya akan mampu untuk melakukan penarikan depositonya di akhir periode yang sudah ditentukan. Apabila nasabah melakukannya sebelum jatuh tempo, maka akan dikenai pinalti.

Apabila bank sudah benar-benar dalam kondisi bank runs, maka tindakan yang dapat dilakukan oleh bank ialah melakukan pinjaman, apabila cadangan bank sudah tidak bisa meng-handle besarnya jumlah penarikan uang. Bank dapat meminjam uang kepada bank-bank umum lain maupun bank sentral. Jika bank mendapatkan pinjaman yang terpaut besar, maka bank tidak akan perlu untuk mengambil cadangannya untuk menalangi uang yang ditarik oleh para nasabah. Hal ini akan memungkinkan bank untuk tetap melakukan kegiatannya dan secara otomatis mencegah bank dari kondisi pailit.

Di Indonesia, istilah bank runs ini cukup jarang didengar, karena orang-orang mengistilahkannya dengan sebutan rush money. Isu rush money belakangan ini booming di sosial media yang dilatarbelakangi oleh keadaan pandemi Covid-19 yang terjadi sekarang ini. Walaupun begitu, masyarakat Indonesia diimbau untuk tidak panik berlebihan sampai melakukan penarikan uang secara besar-besaran dari rekening bank mereka.

Menurut Pengamat Paul Sutaryono, kesehatan perbankan di Indonesia masih cukup kuat, sehingga masyarakat bisa tetap menyimpan uangnya di bank dengan tenang. Apalagi setelah pemerintah menyiapkan bank jangkar untuk memperkuat likuiditas perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyampaikan bahwa saat ini rasio keuangan perbankan berada dalam batas atas (threshold).

Hal ini dapat dilihat dari permodalan (CAR) yaitu 22,13 persen, kredit bermasalah yaitu 2,89 persen untuk NPL Gross, dan 1,09 persen untuk NPL Net, serta kecukupan likuiditas yang meliputi rasio alat likuid (non-core deposit) sebesar 117,8 persen dan alat likuid (DPK) sebesar 25,14 persen yang terlampaui jauh di atas threshold-nya, yakni masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Data ini merupakan data yang didapat pada April 2020. Kemudian, OJK juga melakukan pengawasan keuangan untuk mengawasi kesehatan bank-bank agar selalu up-to-date terhadap kesehatan bank di masa pandemi Covid-19 ini. Selain itu, Pemerintah juga telah mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan berita bohong (hoax), terlebih mengenai isu bank runs atau rush money ini yang merupakan salah satu isu sensitif saat ini. Para penyebar hoax ini akan dikenai sanksi dalam Undang-Undang ITE yang dapat terancam hukuman penjara ataupun denda. Jadi dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap tenang dalam menyimpan uangnya dalam bank karena memang tidak ada yang perlu dikhawatirkan mengenai isu bank runs ini.

*Penulis adalah Mahasiswa PKN STAN

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video