Kejari Jakarta Pusat Luncurkan Layanan COD Denda Tilang di Masa Pandemi Covid-19 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Jakarta Pusat Luncurkan Layanan COD Denda Tilang di Masa Pandemi Covid-19

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Selasa, 07 Juli 2020 05:56 WIB

Dengan layanan COD tilang ini diharapkan bisa mengurangi penumpukan barang bukti tilang. Warga juga bisa terlayani dengan baik di masa pandemi.

Sementara itu Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Jakpus, Titin Herawati Utara, S.H., M.H. selaku Ketua Tim Pembangunan WBK menambahkan bahwa dalam pelayanan COD tilang pelanggar bisa langsung mengakses melalui hotline service WA di 085954633908 dengan mengisi sesuai format yang ditunjuk.

"Selanjutnya pelanggar diwajibkan mengisi data diri dan mengirim foto bukti tilang, jika sudah membayar pelanggar juga diwajibkan menyertakan bukti bayar yang dikirim melalui hotline tersebut," jelas Titin.

Setelah diterima dan diverifikasi oleh operator atau admin, pelanggar akan menerima notifikasi dengan rincian, jenis pelanggaran, denda tilang dan biaya pengantaran sesuai jarak tempuh.

"Di masa pandemi ini sementara loket pelayanan tilang ditutup dan pelanggar tilang bisa melakukan pembayaran tilang melalui Briva Bank BRI, Bank Mandiri, Kantor Pos dan bisa menggunakan layanan COD tilang yang dibuka setiap hari kerja mulai pukul 09.00 - 12.00 WIB. Untuk lebih lanjutnya masyarakat bisa mengikuti media sosial kami di Instagram, Facebook, Website dan Youtube Chanel Kejari Jakpus,” pungkas Titin. (*/dur)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video