Edarkan Narkoba di Perumahan, Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polres Probolinggo
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Andi Sirajudin
Jumat, 24 Juli 2020 16:00 WIB
Dari tangan tersangka Dony Lesmana, polisi berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa 6 paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,2 gram dengan plastik pembungkusnya.
Rinciannya, yakni BB 1 paket label A seberat 0,22 gram dengan plastik pembungkusnya, 1 paket label B seberat 0,22 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 paket label C seberat 0,23 gram beserta pembungkus plastiknya, 1 paket label D seberat 0,18 gram dengan plastik pembungkusnya, serta 1 paket label E seberat 0,19 gram beserta pembungkus plastiknya, dan satu paket label F seberat 0,18 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu bundel sedotan warna hitam, satu buah botol warna bening merek Rumah Susu berisi air, alat hisap atau bong, satu buah tutup botol modifikasi, satu buah alat pembakar, lima buah pipet kaca, sembilan buah korek api gas modifikasi, satu buah kotak warna hitam, dua buah sedotan modifikasi sekrup, dua pak plastik klip berwarna bening, satu buah timbangan digital, satu buah HP merek Samsung Note 5 warna gold, dan juga satu buah celana warna hitam.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku langsung dilakukan penahanan. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya. (ndi/zar)