Lagi, Buruh PT Artawa Demo Kantor Pemkab Gresik
Editor: Revol
Wartawan: Syuhud
Selasa, 20 Januari 2015 15:55 WIB
Menurut dia, tindakan managemen PT Artawa Indonesia yang melakukan PHK sepihak terhadap 20 buruh merupakan tindakan melawan hukum. Tindakan managemen itu bertentangan dengan UU (Undang-Undang) Nomor 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan. " Karena itu, kami meminta Pak Bupati menindak PT Arwana, " pintanya.
Buruh sendiri selama berorasi mengusung beberapa poster. Di antaranya bertuliskan, meminta Bupati agar memutasikan oknum-oknum pegawai atau pejabat Disnakertrans bilamana terbukti lakukan penyimpangan dalam menjalankan tugasnya, mendesak perusahaan PT Artawa Indonesia agar memberikan pesangon kepada 20 buruh PT Artawa yang telah di-PHK sesuai dengan ketentuan UU Nomor 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan, Indonesia adalah negara hukum tapi PT Artawa Indonesia tidak taat hukum.
Usai melakukan demo, para buruh akhirnya membubarkan diri. Namun, sebelumnya mereka mengancam akan kembali turun jalan dan lakukan demo besar-besaran jika tuntutan mereka tidak juga dipenuhi.