Edarkan 113 Butir Pil Hexymer, Pemuda di Ponorogo Diamankan Polisi
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Novian Catur
Kamis, 03 September 2020 15:58 WIB
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Edarkan obat terlarang jenis pil hexymer sebanyak 113 butir di sebuah warung kopi, HPN (20), Pemuda Dukuh Badegan Desa Pulung, Ponorogo diamankan Satuan Unit Reskrim Polsek Pulung, Rabu (2/9/2020).
Kapolsek Pulung, Iptu Hariyadi mengatakan, penangkapan pelaku bermula pada sekitar akhir bulan Agustus 2020 lalu. Saat itu Anggota Satuan Unit Reskrim Polsek Pulung mendapatkan informasi bahwa di seputaran Desa/Kecamatan Pulung sering terjadi transaksi obat-obatan terlarang.
BACA JUGA:
Selundupkan Sabu di Botol Deodoran, 2 Pemuda Diamankan Petugas Rutan Ponorogo
Selundupkan Narkoba ke Dalam Lapas, 2 Pemuda di Ponorogo Berhasil Diamankan
Ungkap Tumpas Narkoba Semeru 2020, Polres Probolinggo Gulung 15 Tersangka
Ringkus 9 Tersangka Narkoba, Polres Ponorogo Amankan BB 3.000 Butir Pil Dobel L dan Sabu 12 Gram
"Setelah mendapat laporan tersebut, kami segera melaksanakan serangkaian penyelidikan untuk mendapatkan keterangan pengedar dan pemakainya," ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...