Bantu Operasi Yustisi, Kepala PN Lamongan: Tak Bisa Bayar Denda Maka Masuk Penjara
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Triwi Yoga Margiono
Senin, 14 September 2020 19:46 WIB
Ia juga menerangkan, kegiatan yang digelar hari ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan, jika tidak ingin didenda atau dipidana.
"Maksimal 50 juta rupiah (denda). Kalau tidak bisa bayar denda ya kita masukkan ke dalam penjara. Maksimal tiga bulan kurungan penjara," ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini tidak hanya digelar di pusat kota saja, tetapi juga akan dilaksanakan di kecamatan-kecamatan di Lamongan.
"Nanti kita akan ke sana bersama Bapak Kapolres, Bapak Bupati, juga Bapak Dandim untuk menyelenggarakan sidang di tempat, dan akan kami komunikasikan," pungkasnya. (yog/zar)