Layani Masyarakat, Wabup Sumenep Serahkan Sertifikat Hak Tanah Pertanian Kepada Warga Paberasan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Alan Sahlan
Selasa, 22 September 2020 17:23 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Wakil Bupati (Wabup) Sumenep, Achmad Fauzi, S.H., M.H., menyerahkan secara simbolis bantuan sertifikat hak atas tanah bidang pertanian tahun 2019 kepada masyarakat Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep.
Menurutnya, penerbitan sertifikat itu untuk memberi kekuatan bagi masyarakat, baik tentang kepastian hukum hak atas tanahnya, sekaligus sebagai langkah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pertanian.
BACA JUGA:
Tingkatkan Pengunjung, Fauzi Sajikan Seni Budaya dan Musik Milenial di Pasar Bangkal
Sukseskan Pencegahan Perkawinan Anak, RAD PPA Sumenep Kerja Keras Lakukan Monitoring
Terus Pantau Pembangunan Monumen Tugu Keris, Bupati Sumenep: Punya Nilai Penting
Lagi, Pemkab Sumenep Gelar Pasar Murah di 7 Titik
“Masyarakat yang menerima sertifikat, selain sebagai kepastian hukum manakala terjadi konflik atas tanahnya, juga menggunakannya sebagai instrumen mendapatkan akses finansial atau permodalan,” jelasnya di sela-sela penyerahan sertifikat hak atas tanah bidang pertanian di Balai Desa Paberasan, Selasa (22/9/2020).
Dalam kesempatan ini, wabup juga meminta masyarakat yang tanahnya belum mendapat bantuan sertifikat gratis agar bersabar, karena pemerintah daerah harus membagi program bantuan sertifikat itu untuk desa lainnya di Kabupaten Sumenep.
“Pastinya, Pemkab Sumenep terus berusaha memberi bantuan sertifikat tanah setiap tahun dan pada tahun 2020 ini, Kabupaten Sumenep juga mendapat program bantuan sertifikat bidang pertanian dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI,” katanya.