Layani Masyarakat, Wabup Sumenep Serahkan Sertifikat Hak Tanah Pertanian Kepada Warga Paberasan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Alan Sahlan
Selasa, 22 September 2020 17:23 WIB
Oleh karena itu, imbuhnya, masyarakat yang tanah pertaniannya telah bersertifikat harus tetap mempertahankannya sebagai lahan pertanian. "Jangan sampai setelah tanahnya bersertifikat beralih fungsi dari sebelumnya. Masyarakat jangan menjadikan tanah pertaniannya sebagai rumah atau menjualnya kepada orang lain untuk beralih fungsi sebagai lahan perumahan," terangnya.
"Ini sebagai upaya mempertahankan areal lahan pertanian di Desa Paberasan,” sambungnya.
Terpisah, Kepala Desa Paberasan, Rahman Saleh mengungkapkan, sampai saat ini sudah ada sebanyak 400 bidang tanah yang disertifikatkan hak atas tanah dan diserahkan kepada masyarakat di desanya.
Pihaknya mengakui sertifikat gratis di Desa Paberasan adalah bentuk kepedulian Pemkab Sumenep kepada masyarakat di desanya, dalam rangka memberikan kepastian hukum hak atas tanah, sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik petani maupun pelaku UKM.
“Bantuan sertifikat gratis ini adalah salah satu bukti nyata bahwa pemerintah daerah benar-benar melayani masyarakat Sumenep,” pungkasnya. (aln/zar)