Sidang Gugatan Biro Reklame, Penggugat Hadirkan Saksi Ahli | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Gugatan Biro Reklame, Penggugat Hadirkan Saksi Ahli

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Jumat, 16 Oktober 2020 05:14 WIB

Suasana sidang gugatan TUN CV Pandu terhadap Pol PP dan Wali Kota.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sidang gugatan CV Pandu Putra Majapahit terhadap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wali Kota Mojokerto bergulir. Pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melanjutkan sidang dengan nomor perkara TUN 123/G/2020/PTUN.SBY, Kamis (15/10/2020).

Dalam persidangan dengan agenda keterangan saksi ahli, pihak penggugat CV. Pandu Putra Majapahit menghadirkan dua saksi fakta dan satu saksi ahli hukum administrasi negara Dr. Ima Mayasari, S.H., M.H. Saksi ahli tercatat sebagai Dosen Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia.

Dalam kesaksiannya, Ima menjelaskan alasan sengketa gugatan CV. Pandu Putra Majapahit kepada Satpol PP dan Wali Kota Mojokerto. Katanya, tepat gugatan tersebut karena merasa diperlakukan tidak adil oleh keputusan maupun tindakan Tata Usaha Negara (TUN) yang dikeluarkan oleh aparatur pemerintah.

Sekadar diketahui, kasus ini mencuat menyusul terbitnya Instruksi Wali Kota Mojokerto Nomor: 188.55/3a/417.111/2019 tentang Moratorium Izin Penyelenggaraan Reklame yang kemudian diperpanjang dengan Instruksi Wali Kota Mojokerto Nomor: 188.55/3a/417.111/2019 tertanggal 22 Juli 2019.

Ia menjelaskan bahwa tidak terdapat dasar hukum yang menjadi landasan diterbitkannya moratorium. “Tidak dijelaskan alasan mengapa dilaksanakan moratorium izin penyelenggaraan reklame,” terangnya.

1 2

 

 Tag:   reklame mojokerto

Berita Terkait

Bangsaonline Video