Sidang Gugatan Biro Reklame, Penggugat Hadirkan Saksi Ahli
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Jumat, 16 Oktober 2020 05:14 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sidang gugatan CV Pandu Putra Majapahit terhadap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wali Kota Mojokerto bergulir. Pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melanjutkan sidang dengan nomor perkara TUN 123/G/2020/PTUN.SBY, Kamis (15/10/2020).
Dalam persidangan dengan agenda keterangan saksi ahli, pihak penggugat CV. Pandu Putra Majapahit menghadirkan dua saksi fakta dan satu saksi ahli hukum administrasi negara Dr. Ima Mayasari, S.H., M.H. Saksi ahli tercatat sebagai Dosen Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia.
BACA JUGA:
Satpol PP Sikat 66 Reklame Tak Bertuan
Satpol PP Kota Mojokerto Robohkan Puluhan Tiang Reklame Bodong
Wali Kota Mojokerto Tancap Gas di Awal Tahun 2020, Tertibkan Reklame Bodong
Puluhan Papan Reklame Bodong Dibongkar Paksa Satpol PP Mojokerto
Dalam kesaksiannya, Ima menjelaskan alasan sengketa gugatan CV. Pandu Putra Majapahit kepada Satpol PP dan Wali Kota Mojokerto. Katanya, tepat gugatan tersebut karena merasa diperlakukan tidak adil oleh keputusan maupun tindakan Tata Usaha Negara (TUN) yang dikeluarkan oleh aparatur pemerintah.
Sekadar diketahui, kasus ini mencuat menyusul terbitnya Instruksi Wali Kota Mojokerto Nomor: 188.55/3a/417.111/2019 tentang Moratorium Izin Penyelenggaraan Reklame yang kemudian diperpanjang dengan Instruksi Wali Kota Mojokerto Nomor: 188.55/3a/417.111/2019 tertanggal 22 Juli 2019.
Ia menjelaskan bahwa tidak terdapat dasar hukum yang menjadi landasan diterbitkannya moratorium. “Tidak dijelaskan alasan mengapa dilaksanakan moratorium izin penyelenggaraan reklame,” terangnya.