Sidang Gugatan Biro Reklame, Penggugat Hadirkan Saksi Ahli | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Gugatan Biro Reklame, Penggugat Hadirkan Saksi Ahli

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Jumat, 16 Oktober 2020 05:14 WIB

Suasana sidang gugatan TUN CV Pandu terhadap Pol PP dan Wali Kota.

Ima mengungkapkan dalam kasus ini, CV. Pandu Putra Majapahit telah melakukan permohonan perpanjangan izin penyelenggaraan reklame pada tanggal 23 Desember 2019, akan tetapi ditolak dengan alasan menunggu Peraturan Wali Kota yang baru. Kemudian pada tanggal 9 Januari 2020 CV. Pandu Putra Majapahit mendapat surat tagihan pembayaran pajak.

“Akan tetapi ketika CV. Pandu Putra Majapahit ingin melakukan pembayaran ada penolakan kembali. Dalam hal diajukan perpanjangan izin penyelenggaraan reklame maka hal ini seharusnya diproses, bukan malah ditolak dengan alasan menunggu Peraturan Wali Kota yang baru,” urainya.

Melalui kuasa hukumnya, Iwut Widiantoro, S.H., dan rekan, Direktur Utama CV. Pandu Putra Majapahit, Mohammad Agus Fauzan menggugat dan meminta majelis hakim PTUN Surabaya menyatakan tindakan pembongkaran reklame oleh Tergugat I Satpol PP Kota Mojokerto merupakan tindakan yang tidak sah menurut hukum, dan merupakan tindakan sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 3 huruf a Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Serta menyatakan tindakan administrasi yang dilakukan oleh Tergugat II Wali Kota Mojokerto, merupakan tindakan administrasi yang tidak berdasar dengan hukum. Juga menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum Onrechmatige Overheidsdaad (DOD). Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 3.650.000.000,-.

Sidang kali ini merupakan sidang yang kedelapan. Sidang pertama digelar 27 Agustus 2020. (yep/rev)

 

 Tag:   reklame mojokerto

Berita Terkait

Bangsaonline Video