​DPRD Jember: Plt. Bupati Jember Sudah Tindak Lanjuti Perintah Mendagri | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​DPRD Jember: Plt. Bupati Jember Sudah Tindak Lanjuti Perintah Mendagri

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Yudi Indrawan
Jumat, 16 Oktober 2020 14:02 WIB

Nyoman Aribowo.

"Informasi dari Pemprov sudah selesai, secara verifikasi dari Pemprov juga sudah selesai. Tinggal penerapannya saja nanti ini," imbuhnya.

Nantinya dalam penerapan tersebut, SOTK Jember akan dikembalikan ke tahun 2016. "Ya, SOTK ini akan kembali ke 2016. Ditambah mutasi pejabat yang di awal tahun akan dibatalkan dan kembali ke jabatan lama sesuai nomenklatur yang ada di SOTK tahun 2016. Pasti itu pejabat banyak yang berubah Jember kalau dikembalikan," tuturnya.

Selain itu, Plt. Bupati Jember ini diminta segera menerapkan perintah mendagri. Sebab, Plt Bupati menurut Nyoman memiliki kewenangan yang sama dengan Bupati. Maka, persoalan pengembalian jabatan itu akan berada dibawah wewenang Plt.

Ia menambahkan, selain menindaklanjuti surat Mendagri. Plt. Bupati juga harus menuntaskan pembahasan APBD 2020 dan APBD 2021 yang saat ini masih berlangsung pembahasannya. (jbr1/yud/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video