Tanya-Jawab Islam: Belum Resmi Cerai, Sudah Mau Kawin Sirri? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tanya-Jawab Islam: Belum Resmi Cerai, Sudah Mau Kawin Sirri?

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Senin, 02 November 2020 10:07 WIB

Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.

Harus diketahui dulu, apakah status nikah ibu melalui proses yang dicatat di KUA? Jika status nikah ibu tercatat di KUA, maka perceraian ibu dianggap sah jika berdasarkan putusan Pengadilan Agama.

Iddah ibu selama 3 kali suci terhitung sejak tanggal putusan PA. Jadi iddah ibu tidak dengan hitungan bulan. 

Pisah fisik selama 8 bulan --selama belum ada ucapan cerai dari suami--, maka ibu masih berstatus istri sah dari suami.

Ini berkonsekuensi ibu TIDAK BOLEH kawin dengan pria lain, baik dengan cara sirri maupun nikah yang dicatat di KUA. Demikian, wallahu a'lam. 

 

 Tag:   Tanya-Jawab Islam

Berita Terkait

Bangsaonline Video