Dana BOP untuk TPQ di Ngawi Diduga Ada Potongan Ilegal
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Zainal Abidin
Kamis, 05 November 2020 18:01 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Kementerian Agama RI telah memberikan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk setiap pendidikan mengaji (TPQ) sebagai stimulus di saat terjadi pandemi Covid-19.
Namun, bantuan dari pemerintah pusat yang difasilitasi melalui bank BNI tersebut diduga terjadi pemotongan oleh oknum Kemenag Ngawi.
BACA JUGA:
HCCM Sasar Pelaku Usaha Kecil di Ngawi Bersertifikasi Halal
Peringati HAB ke-77, Bupati Ngawi Ungkap Peran Penting Kemenag
Giat Jumat Curhat, Kapolres Ngawi Bersama Kemenag Tampung Aspirasi Masyarakat
Dinkes Ngawi Dilaporkan ke Kejari, Ada Apa?
Setiap TPQ seharusnya mendapatkan BOP sejumlah Rp 10 juta dan didistribusikan melalui Bank BNI. Untuk pengambilannya sendiri dilakukan di kantor Bank BNI.
Namun kenyataannya di lapangan, penerima dana bantuan tersebut harus menyetorkan uang senilai Rp 3 juta atau 30 persen.
Seperti diungkapkan salah satu penerima yang juga pengelola TPQ, bahwa dia harus menyetorkan uang Rp 3 juta dengan alasan sebagai uang administrasi.
Simak berita selengkapnya ...