57 Wajib Pajak Mokong Disandera di Lapas Porong Sidoarjo
Editor: Revol
Wartawan: Nanang Ichwan
Selasa, 03 Februari 2015 23:46 WIB
“IS disandera di Lapas Porong. Sementara OHL dan KMS disandera di Lapas Wanita Sukun Malang,” kata Kepala Kanwil Pajak Jawa Timur 1 Ken Dwijugiasteadi.
Ditambahkan, masih ada 7 wajib pajak yang akan disandera. Nilai total pajak tertunggak senilai Rp 8,12 miliar. Penyanderaan wajib pajak nakal ini adalah untuk memberikan efek jera.
Selain itu, sebanyak 490 WP dicekal dan proses penyanderaan. Para WP akan dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan hingga 6 bulan ke depan. Apabila wajib pajak bersangkutan sudah bisa melunasi tagihan pajak, akan dilepaskan dari tahanan. Sebaliknya, apabila tidak bisa melunasi wajib pajak akan diperpanjang penahanannya selama 6 bulan lagi.
“Apabila sudah dua belas bulan tak mampu juga membayar pajak, yang bersangkutan akan dilepaskan namun kewajiban melunasi pajak tidak hilang,” kata Dadang Suwarna.