Kejari Pamekasan Musnahkan Ribuan BB Pidsus dan Pidum Tahun 2020, Ada Sajam, Sabu, Rokok Ilegal
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yeyen
Selasa, 01 Desember 2020 19:55 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana khusus (pidsus) dan tindak pidana umum (pidum), di halaman kantor Jalan Raya Panglegur, Pamekasan, Selasa (1/12/20).
Ada ribuan barang bukti yang dimusnahkan, meliputi senjata tajam (sajam) seperti golok, celurit, pisau, dan 1 senjata api rakitan (senpi) beserta 5 amunisi. Sedangkan narkotika berjenis sabu, pil, dan berbagai jenis rokok ilegal alias rokok bodong serta jutaan uang palsu juga dimusnahkan.
BACA JUGA:
Satpol PP Pamekasan Sosialisasikan Siroleg di 13 Kecamatan
Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp147,13 juta
Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Kediri Temukan 1.420 Batang Rokok Polos di Nganjuk
Dituduh Ikut Produksi Rokok Ilegal, Perusahaan di Sumawe Malang Beri Klarifikasi
Menurut Kepala Kejari Pamekasan H. Mukhlis, pemusnahan barang bukti (BB) itu merupakan hasil penindakan sejak bulan Maret 2020 hingga bulan November 2020.
"Kami menggelar acara seremonial untuk memusnahkan BB ini agar masyarakat mengetahui," tutur H. Muklis.
Sedangkan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pamekasan, Dodik menambahkan, barang bukti tersebut berasal dari 82 perkara, meliputi tindak pidana umum 81 perkara dan tindak pidana khusus sebanyak 1 perkara.
Simak berita selengkapnya ...