Empat Simpatisan Rizieq Shihab yang Ancam Bunuh Mahfud MD Dibekuk Polda Jatim | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Empat Simpatisan Rizieq Shihab yang Ancam Bunuh Mahfud MD Dibekuk Polda Jatim

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Minggu, 13 Desember 2020 16:50 WIB

Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat menunjukkan barang bukti berupa tangkapan layar aplikasi percakapan WhatsApp.

Lanjut Trunoyudo, bahwa berdasarkan hasil intrograsi yang dilakukan oleh penyidik, empat orang ini adalah simpatisan Imam Besar FPI, Rizieq Shihab.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombespol Gidion Arif Setyawan menyatakan, penangkapan keempat tersangka setelah penyidik melakukan penelusuran jejak digital akun YouTube bernama “Amazing Pasuruan”.

"Bahwa kasus ini adalah Close Social Media, sehingga kami menerbitkan LP model A. Kenapa kita tetapkan empat orang ini sebagai tersangka? Karena mereka tahu bahwa konten yang diunggah itu melanggar norma dan melangar UU memuat atau berisikan tentang dan sifatnya mengancam. Ini yang dilarang dalam UU ITE sesuai dengan Pasal 127 ayat 4 dan 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," urai Gidion.

"Keempatnya kita kenakan pasal 127 ayat 4 dan 28 ancaman hukumannya 6 tahun," tambah Gidion. (ana/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video