Ramai Soal Pungutan BPHTP, Bapenda Kabupaten Kediri: Dasar Pengenaan Adalah NPOP Bukan NJOP
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 18 Januari 2021 10:54 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Kediri Syaifuddin Zuhri menjelaskan bahwa dasar pengenaan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) bukan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).
Hal tersebut disampaikan Syaifuddin Zuhri untuk mengklarifikasi pernyataan Ketua DPC PDIP Murdi Hantoro yang menyebutkan Bapenda telah menarik BPHTB melebihi NJOP.
BACA JUGA:
Paripurna DPRD Kabupaten Kediri, Fraksi NasDem tak Sampaikan PU atas LKPJ, ini Alasannya
Bupati Kediri Gelar Halal Bihalal Bareng Masyarakat di Pendopo Panjalu
Reuni Purnaaktivis, Mbak Cicha Sebut Momen Berbagi Pengalaman Bangun Gerakan Pramuka Kediri
Program DITO Mulai Tunjukkan Hasil, Produktivitas Padi di Kabupaten Kediri Naik
"Nilai Perolehan Objek Pajak, kalau jual beli adalah harga transaksi. Besarannya adalah 5 persen," kata Syaifuddin Zuhri melalui pesan WA kepada BANGSAONLINE.com, Senin (18/1/2021).
Menurut Syaifuddin, Bapenda tidak pernah menetapkan BPHTB, tetapi menerima laporan isian surat pemberitahuan BPHTP terutang dari masyarakat. Tugas Bapenda adalah meneliti kebenaran isian surat terutang tersebut, apakah harga transaksinya benar atau tidak.
"Kebanyakan isian surat BPHTB terutang tersebut adalah tidak benar. Makanya Bapenda Kabupaten Kediri perlu klarifikasi kepada warga yang telah mengisi isian surat terutang tersebut," terang Syaifuddin.
Diberitakan sebelumnya, bahwa masyarakat Kabupaten Kediri mengeluhkan tingginya BPHTP yang ditetapkan oleh Bapenda Kabupaten Kediri. Keluhan ini disampaikan sejumlah masyarakat kepada anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kediri, saat menggelar reses beberapa waktu lalu.