Pembagian Warisan yang Lambat Dilakukan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tanya-Jawab Islam: Pembagian Warisan yang Lambat Dilakukan dan Tidak Memiliki Anak

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: .
Sabtu, 06 Februari 2021 13:26 WIB

Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A

Cara pembagian yang mudah (terlepas dari janji dan akad di dalamnya), aset Rp 1,5 miliar dibagi menjadi dua, 750 juta milik Ny. B dan 750 juta milik Ny. C.

Ketika Ny. B meninggal, harta yang dibagi adalah sebesar 750 juta. Ahli warisnya adalah (1) suaminya, mendapatkan bagian ½ (separuh) karena tidak punya anak, dan (2) saudara perempuannya, yaitu Ny. C mendapatkan ½ (separuh) juga karena kalalah. Kalalah itu kondisi mayit tidak punya keluarga ke atas (bapak ibu) dan keluarga ke bawah (anak-anak).

Jika diperinci kembali, suami Ny. B berhak mendapatkan harta sebesar 750:2 = 375 juta. Dan Ny C berhak harta sebesar 375 juta juga.

Namun, Ny. C itu juga berhak atas harta 750 juta (harta pembagian aset bersama), maka Ny. C memiliki hak harta sebesar 375 juta + 750 juta sama dengan 1,125 M.

Bapak A tidak mendapatkan bagian apa-apa, sebab beliau meninggal sebelum Ny. B. Maka, seluruh anak dari Bpk. A tidak punya hak sedikit pun dalam aset Rp 1,5 miliar itu.

Oleh sebab itu, jika aset itu baru dijual sekarang seharga Rp 1,5 miliar, ahli waris yang berhak mendapatkan bagian adalah ahli waris dari suami Ny. B dan ahli waris dari Ny. C.

Ahli waris dari Bapak A tidak lagi punya hak atas aset itu. Demikan penjelasan secara singkat. Semoga benar dan tidak salah paham. Wallahu a’lam.

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video