Dituduh Selingkuh dengan Tetangga Jadi Motif Pembacokan di Malo Bojonegoro
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Eky Nurhadi
Senin, 22 Februari 2021 15:00 WIB
Setelah melakukan pembacokan, tersangka langsung lari dan mencoba bersembunyi di rumahnya, namun warga sekitar dengan cepat melaporkan kejadian itu ke Polsek Malo dan Polres Bojonegoro.
"Pukul 17:00 WIB tersangka kita amankan di dalam rumahnya tanpa perlawanan. Selanjutnya kita bawa polres untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Tersangka Lasiman saat ditanya sejumlah wartawan mengaku tidak menyesal setelah melakukan pembacokan hingga menyebabkan korban Sarmin meninggal dunia. "Tidak menyesal. Saya emosi dituduh selingkuh," ujar tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka Lasiman dijerat Pasal 338 KUHP sub 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dan kekerasan yang menyebabkan kematian seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (nur/zar)