Kasus Yahya Santoso Tetap Mendapat Perhatian Propam Polda Jatim
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Senin, 01 Maret 2021 18:37 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus oknum anggota Polrestabes Surabaya berinisial IM yang dilaporkan ke Propam Polda Jatim lantaran diduga mengintervensi nasabah yang menunggak kredit mobil, terus bergulir. Diketahui, IM dilaporkan oleh Yahya Santoso dan Upik Santoso, kakak-beradik yang merupakan nasabah atau debitur mobil di sebuah finance.
Yoyok, kuasa hukum Yahya dan Upik mengatakan, pelaporan dilakukan karena IM diduga melakukan intervensi dengan mendatangi rumah Yahya dan Upik yang tak mampu membayar tunggakan kredit mobil. Bahkan IM beberapa kali hendak menarik unit mobil kreditan Yahya dan Upik.
BACA JUGA:
Sidang Perdana Gugatan ke SDM Polda Jatim dan Satreskrim Polres Tuban Ditunda
Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Jalan Diponegoro
Seorang Pria di Jalan Tol Sidoarjo-Surabaya Ditembak OTK, Polda Jatim Lakukan Penyelidikan
Pelaku Pamer Alat Kelamin ke Teman SMPnya di Surabaya Terancam 6 Tahun Penjara
"Dari dulu diduga kebanyakan finance tidak sesuai tupoksinya, karena pada kasus ini pihak finance telah melaporkan Upik Santoso seperti yang dituduhkan, dan diduga oknum penyidik dari Resmob berinisial IM melakukan intervensi ke debitur," terang Yoyok, Senin (1/3).
Menurut Yoyok, yang berhak menyita unit mobil adalah pihak pengadilan. "Sebenarnya yang berhak menarik (unit kendaraan: red) atau memutuskan itu perkara adalah pengadilan, bukan oknum anggota," imbuh Yoyok.
BACA JUGA: Diduga Hendak Tarik Mobil Nasabah Debitur, Oknum Anggota Polrestabes Surabaya Dilaporkan ke Propam
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian saat dikonfirmasi terkait hal itu mengaku sudah mengetahui adanya laporan ke Propam Polda Jatim terhadap anggotanya. Ditanya tentang tindakan oknum IM, apakah dibenarkan menarik unit mobil kepada nasabah debitur, Kasatreskrim tak menjawab secara gamblang.
"Saya serahkan sepenuhnya kepada Propam Polda Jatim. Apabila bersalah, berarti harus diproses perbuatan oknum tersebut. Terima kasih,” pungkas AKBP Oki.
Sementara Kaurtrimlap Subbagyanduan Polda Jatim AKP Hari Suwarno, S.H. saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan ke propam terhadap anggota Polrestabes Surabaya berinisial IM.
“Saat ini berkas sudah disampaikan ke Kabid Propam, untuk perkembangan selanjutnya saya tidak tahu, saya hanya menerima pelaporan saja,” ujar AKP Hari Suwarno melalui sambungan telepon, Senin (18/1) lalu.
Sedangkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi awak media melalui whatsapp menyampaikan, bahwa kasus tersebut dalam proses BidPropam Polda Jatim. “Nanti saya konfirm dulu ke propam,” terang Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (ana/ian)