Relokasi Warga Terdampak Longsor di Nganjuk Butuh Waktu 6 Bulan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Bambang Dwi Julianto
Rabu, 03 Maret 2021 12:24 WIB
Lahan yang rencana akan menjadikan tempat relokasi merupakan milik perhutani. Maka Pemkab Nganjuk akan menggantikan lahan tersebut dengan aset yang ada di Bondowoso. "Pemkab masih memiliki aset lahan di Bondowoso, dan itu yang akan menjadi penggantinya," jelasnya.
Sedangkan untuk wilayah longsor Selopuro akan menjadi milik Pemkab Nganjuk, dan akan dijadikan kawasan hutan lindung.
Lanjut Yasin, waktu yang diperlukan untuk merelokasi kurang lebih 6 bulan, mulai perencanaan hingga berdirinya bangunan yang akan ditempati. "Kawasan baru tersebut rencananya akan dibangun 45 rumah beserta wasilitas umum," terangnya.
"Besaran pengajuan kawasan yang terdampak dari hasil kajian geologi yang akan kita tukar guling seluas 5 hektare yang kita ajukan di kementerian kehutanan. Karena lamanya proses, maka mereka yang masih bertahan di pengungsian akan disuplai kebutuhan pokok setiap hari. Sedangkan yang tinggal dikontrakan akan diberikan uang sebesar Rp 500 ribu per bulan," terang sekda.
"Semoga proses Izin Pendirian Pemukiman Kawasan Hutan, bisa cepat selesai dan korban bisa mendiami rumah barunya," harap Sekda Yasin. (bam)