Pohon Karet Kebo Usia Puluhan Tahun di Jatim Park 1 Ditebang Tanpa Izin
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Agus Salimullah
Rabu, 17 Maret 2021 17:37 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Dua pohon karet kebo di lingkungan Jatim Park 1, diketahui pada Rabu (17/3/2021) pagi, telah dipangkas hingga menyisakan 50% batang pohon. Mendapatkan laporan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu Aries Setiawan, S.T.T.P., langsung melakukan survei ke lokasi.
Dikatakan Aris, pihaknya belum menerima laporan terkait perizinan untuk pemangkasan pohon karet kebo yang dimaksud. "Sebenarnya yang memiliki kewenangan mengizinkan adalah dinas PUPR, kami di DLH adalah bagian tim di lapangan. Namun khawatir berpotensi bahaya, maka kami tangani terlebih dahulu," jelas Aris.
BACA JUGA:
Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Kota Batu Buka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), ini Syaratnya
Pj Wali Kota Batu Ungkap Target Renovasi Stadion Gelora Brantas Rampung Sebelum Agustus
Usai Pedagang Pasar Direlokasi, Pemkot Batu Kebut Renovasi Stadion Gelora Brantas
Satpol PP Kota Batu Gelar Pelatihan Manajemen Informasi
Menurut Aris, jika mengacu kepada peraturan wali kota (perwali), seharusnya sebelum penebangan wajib izin kepada pihak desa atau kelurahan yang menaungi. "Mungkin ada pertimbangan lain sehingga pemangkasan dilakukan terlebih dulu. Misalnya mempertimbangkan keselamatan masyarakat yang melintas," imbuh dia.
Meski pohon tersebut ada di lingkungan Jatim Park 1, Aris berharap ke depannya tetap ada upaya izin ke dinas PUPR. "Setidaknya ada pemberitahuan lah ke kelurahan, karena hubungannya dengan data inventarisasi pohon purba," ungkap Mantan Camat Batu itu.