Beri Pembinaan Perajin Senapan Angin di Kediri, Mabes Polri: Kaliber Tak Boleh Lebih 4,5 mm
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 19 Maret 2021 16:41 WIB
Menurut Marzuki, berdasarkan Undang-Undang No 12 Tahun 1951 dan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2012, senapan angin hanya boleh digunakan untuk kegiatan olahraga, bukan untuk berburu binatang yang dilindungi sesuai UU No 5 Tahun 1990 tentang lingkungan hidup.
"Jangan sampai mencoba-coba untuk merubah senapan angin melebihi kaliber 4,5 mm. Apalagi sampai merakit menjadi senjata api," tutur Marzuki.
Ia menambahkan bahwa pelanggaran pembuatan senjata api rakitan dan merubah senapan angin dapat dikenai pidana.
"Bagi yang melanggar kita jerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951, ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu Komarudin, salah seorang perajin asal Pare, Kabupaten Kediri menyampaikan terima kasih kepada Mabes Polri, Polres Kediri, dan instansi terkait yang telah melakukan penyuluhan hukum soal senapan angin.
"Sehingga kami sekarang sudah tahu dan mengerti tentang aturan hukum yang telah menjadi domain tentang pembuatan senapan angin. Apalagi tadi disampaikan untuk senapan angin tak boleh lebih dari kaliber 4,5 mm," kata Komaruddin. (uji/ian)