Jual Miras Lewat Medsos, Pemuda Bujel Kediri Ditangkap Polisi
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 31 Maret 2021 09:39 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satsabhara Polres Kediri Kota, Selasa (30/3/2021) kemarin sekira pukul 11.30 WIB, berhasil menangkap AMB (29), Warga Bujel Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri di Jalan Umum Pasar Semen Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. AMB adalah si penjual miras melalui media sosial (medsos).
Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut Suarningsih menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh petugas, bahwa di media sosial Instagram ada yang menjual minuman beralkhohol.
BACA JUGA:
Kapolres Kediri Kota Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian AKBP Abraham Sissik
Polres Kediri Kota Bersama Biddokkes Polda Jatim Gelar Dental Fitness
Ratusan Santri Ponpes Wali Barokah Kediri Ikuti Penyuluhan Hukum Terpadu
Bripka Ainul Huda Bahagia saat Menerima Bantuan Tangan Palsu dari Kapolres Kediri Kota
Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan petugas satsabhara melakukan transaksi kepada akun Instagram Coliday atau tersangka AMB sebanyak 6 botol cocktail dengan cara COD di Jalan Umum Pasar Semen Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
"Tersangka AMB ternyata benar datang di lokasi yang telah disepakati dengan membawa 3 botol minuman beralkohol jenis cocktail merek Coliday isi @470ml dan 3 botol minuman beralkohol jenis cocktail merk Coliday isi @330ml," kata AKP Ni Ketut, Rabu (31/3/2021).