Setubuhi Kekasihnya yang Masih di Bawah Umur, ​Pria di Blitar Diringkus Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Setubuhi Kekasihnya yang Masih di Bawah Umur, ​Pria di Blitar Diringkus Polisi

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 26 April 2021 11:32 WIB

Ilustrasi. (by freepik/pikisuperstar)

Kelakuan bejat pelaku terbongkar usai orang tua korban curiga dengan tingkah laku korban. Kemudian korban berterus terang kepada orang tuanya hingga aksi yang dilakukan pelaku terbongkar.

"Orang tua korban kemudian melaporkan hal ini ke kami. Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," papar Ipda Linartiwi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (ina/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video