​Bandar Pil Dobel L Ditangkap, Ribuan Barang Bukti senilai Rp 250 Juta Diamankan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Bandar Pil Dobel L Ditangkap, Ribuan Barang Bukti senilai Rp 250 Juta Diamankan

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Akina Nuralana
Jumat, 30 April 2021 10:55 WIB

Barang bukti yang berhasil diamankan.

Ratusan ribu pil dobel L itu diterima FA dengan sistem ranjau. Semuanya dikemas ke dalam 229 buah botol yang kemudian dimasukkan ke dalam tiga buah kardus. Saat digerebek FA tidak bisa berkutik setelah petugas menemukan barang bukti ratusan ribu pil dobel L yang disimpan di atas lemari di dalam rumahnya.

Fawas mengaku, sudah dua kali mendapatkan kiriman dobel L dengan sistem ranjau. Pil berwarna putih itu kemudian ia edarkan kembali juga dengan sistem ranjau.

"Peredarannya juga diranjau. Setiap sekali ranjau hanya 5 -10 botol," kata FA saat dimintai keterangan di Mapolres Blitar Kota.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun. (ina/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video