Tanya-Jawab: Apa Keutamaan Puasa Syawal? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tanya-Jawab: Apa Keutamaan Puasa Syawal?

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: .
Jumat, 14 Mei 2021 10:11 WIB

Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A

Barang siapa yang melakukan satu kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala sepuluh kali lipat kebaikan itu; dan barang siapa melakukan satu kejahatan, maka ia hanya dibalas setara dengan kejahatannya. Mereka tidak terzalimi. (al-An’am: 160).

Nah, 30 hari bulan Ramadan ditambah 6 Syawal = 36x10=360. Satu tahun itu sama dengan 360 hari. Jadi orang puasa satu bulan kemudian nambah 6 hari itu identik dengan puasa satu tahun. Tapi puasa Syawal tersebut tidak bisa digunakan untuk dua niat (qada dan puasa sunah). Jika bapak masih punya utang puasa, lebih dahulu Bapak mengqada puasa yang pernah ditinggalkan di bulan Ramadan itu. Setelah Bapak mengqadanya, lakukanlah puasa sunah. Sekecil apapun amal, Allah pasti membalasnya. Ia menegaskan:

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh; Kami tidak akan mengabaikan pahala orang yang terbaik amalnya”. (Qs. Al-Kahfi [18]: 30). Fidiah bagi orang yang melanggar larangan ihram itu nilainya berbeda dengan fidiah puasa. Dalam konteks haji dan umrah, Allah berfirman:

“....barang siapa di antara anda sakit atau menggaruk kepalanya yang gatal, maka ia wajib membayar fidiah digilib. (dengan memilih) puasa atau sedekah atau menyembelih (binatang ternak)...”. (Qs. al-Baqarah [2]: 196).

Praktiknya dalam fikih, tiga pilihan tersebut yang bernilai harta adalah sedekah. Untuk satu kali pelanggaran wajib membayar senilai makanan 6 orang miskin. Jika pelanggarannya cukup berat, maka wajib menyembelih (binatang ternak) yang nilainya lebih besar dari nilai makanan 6 orang miskin.

Sedang fidiah yang terkait dengan puasa Ramadan itu berlaku bagi orang yang karena satu dan lain hal tidak kuat berpuasa sekaligus tidak mampu untuk mengqada di luar bulan Ramadan. Fidiah juga diwajibkan bagi perempuan hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena mengkhawatirkan keselamatan janin atau bayi. Perempuan demikian, di samping wajib mengqada di luar Ramadan, ia wajib membayar fidiah. Fidiah dalam satu hari tidak berpuasa harus diganti dengan makanan pokok atau harganya dengan ketentuan: fidiah dengan nilai 1 hari tidak berpuasa sama dengan memberi makan sehari bagi satu orang miskin. Nilai wajar saat ini kira-kira Rp. 30.000 – Rp 50.000/hari.

Semoga bapak paham. Wallahu a’lam

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video