Geger Perselingkuhan di Tuban, Kantor Balai Desa Jadi Sasaran Amarah Warga
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 17 Mei 2021 13:00 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - EM (49) dan S (56), pasangan bukan suami istri asal Desa Ngimbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, kepergok selingkuh, Senin (17/5/2021).
S yang masih berstatus suami orang itu tertangkap tangan sedang berduaan dengan EM yang sehari-harinya berprofesi sebagai tenaga pendidik.
BACA JUGA:
Sempat Minum Racun Tikus, Suami yang Bunuh Istri di Tuban Akhirnya Tewas di Rumah Sakit
Begal Payudara di Tuban Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara
Cekcok, Suami di Tuban Cekik Leher Istri hingga Tewas
Berkeliaran dan Resahkan Warga, Puluhan Gangster Bocil Diamankan Polres Tuban
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasangan itu langsung dibawa ke kantor balai desa. Sontak, kejadian itu memantik warga yang penasaran untuk mendatangi balai desa setempat. Mereka ingin menyaksikan secara langsung penyelesaian perselingkuhan itu.
Kades Ngimbang, Yayik Ahmad Wijaya mengatakan, penyelesaian masalah itu dilakukan dengan cara musyawarah yang dihadiri pelaku bersama perangkat desa.
"Dalam musyawarah itu telah disepakati pelaku tidak mengulangi perbuatannya dengan membuat pernyataan," ujar Yayik.
Namun, sejumlah warga yang hadir menuntut agar pelaku perselingkuhan didenda sebesar Rp 20 juta. Dirasa nilai yang terlalu besar, pelaku tidak bisa menyanggupi keinginan warga.