Praktisi Hukum ini Sarankan Peserta yang Tak Puas Hasil P3D Munggugebang Tempuh Jalur PTUN | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Praktisi Hukum ini Sarankan Peserta yang Tak Puas Hasil P3D Munggugebang Tempuh Jalur PTUN

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Minggu, 23 Mei 2021 01:27 WIB

Andi Fajar Yulianto

Menurut Fajar, kemampuan seseorang tidak bisa ditakar hanya dari tingkat pendidikan. Sebab, kata dia, dalam sebuah kompetisi ada yang menang dan ada yang kalah.

Karena itu, ia menyarankan pihak yang tak puas dalam penjaringan agar menempuh jalur yang dibenarkan oleh konstitusi, yakni melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Biar nanti hakim yang menguji jika benar ada inprosedural atau aturan yang dilanggar dalam pelaksanaan P3D Munggugebang. Jika nanti dalam kajian hakim ada yang inprosedural, maka hakim bisa perintahkan penjaringan perangkat desa ulang atau pembatalan pelantikan," ujarnya.

Karena itu, Fajar meminta Kepala Desa dan Panitia P3D Munggugebang tak resah jika ada peserta yang tak puas terhadap hasil P3D. "Itu hal wajar dalam sebuah kompetisi. Kades punya wewenang dan bisa meneruskan proses hingga pelantikan bagi peserta yang dinyatakan menang (terpilih). Sepanjang jika tahapan proses penjaringan Kasi Pemerintahan yang dilakukan oleh kades dan panitia P3D telah sesuai dengan regulasi dan tatalaku secara patut," pungkasnya. (hud/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video